Syarat izin mutasi PNS antar kabupaten dalam Provinsi sesuai dengan prosedur BKD

Syarat izin mutasi PNS antar kabupaten dalam Provinsi sesuai dengan prosedur BKD - Hallo sahabat Guru Indonesia, Pada sharing postingan kali ini yang berjudul Syarat izin mutasi PNS antar kabupaten dalam Provinsi sesuai dengan prosedur BKD, saya telah menyediakan sebuah file data untuk anda, memang saat ini sedang membutuhkan referensi file untuk kebutuhan di sekolah. Mudah-mudahan isi postingan Guru Indonesia yang saya share ini dapat anda pahami dan bermafaat untuk anda. okelah, ini dia file data yang saya bagikan.

Publishare : Syarat izin mutasi PNS antar kabupaten dalam Provinsi sesuai dengan prosedur BKD
Judul Artikel : Syarat izin mutasi PNS antar kabupaten dalam Provinsi sesuai dengan prosedur BKD

lihat juga


Syarat izin mutasi PNS antar kabupaten dalam Provinsi sesuai dengan prosedur BKD

Syarat  izin mutasi PNS antar kabupaten dalam Provinsi sesuai dengan prosedur BKD Bagi rekan guru maupun tenaga kependidikan serta Pegawai struktural yang bekerja di luar daerahnya sendiri dan berkeinginan untu kembali ke daerahnya,maka harus membuat berkas usulan mutasi PNS yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.Adapun dasar hukum tentang Mutasi PNS antar kabupaten dalam provinsi,antar kabupaten beda provinsi semua sudah diatur.


1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok–pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 43 Tahun 1999;
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
g. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.

2. Pengertian
a. Mutasi Pegawai Negeri Sipil antar daerah adalah pemindahan pegawai dari atau ke Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten .
b. Pemindahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud meliputi:
1) antara Daerah Kabupaten Grobogan dan Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Propinsi;
2) antara Daerah Kabupaten Grobogan dan Daerah Kabupaten/Kota luar Daerah Propinsi;
3) antara Daerah Kabupaten Grobogan dan Daerah Propinsi Grobogan;
4) antara Daerah Kabupaten Grobogan dan Daerah Propinsi Lainnya;
5) antara Daerah Kabupaten Grobogan dan Departemen/Lembaga;

3. Persyaratan
a. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pemohon Mutasi Pegawai Negeri Sipil antar daerah masuk ke Kabupaten Grobogan:
1) surat permohonan pindah dari pemohon atau surat penawaran dari Pemerintah Propinsi Jateng kepada Bupati Grobogan;
2) berusia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;
3) Kelengkapan berkas, meliputi:
(a) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
(b) fotokopi sah ijasah;
(c) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
(d) daftar riwayat hidup;
(e) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir ;
(f) fotokopi Kartu Pegawai
(g) surat Keterangan dari pejabat berwenang bahwa belum pernah/ tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman disiplin dan memiliki kinerja yang baik ;
(h) surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan;
(i) surat pernyataan tidak menuntut untuk diangkat dalam jabatan struktural bagi pemohon yang telah menduduki jabatan struktural di instansi asal;
(j) Berkas lain yang dapat mendukung permohonan mutasi antar daerah.
b. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh pemohon mutasi pegawai negeri sipil antar daerah keluar dari Kabupaten Grobogan:
1) surat permohonan pindah pemohon kepada Bupati Grobogan melalui Kepala Instansi;
2) surat pengajuan permohonan pindah dari Kepala Instansi kepada Bupati Grobogan melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
3) telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun, kecuali bagi PNS yang terikat ketentuan Tugas Belajar diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku;
4) surat rekomendasi dari Instansi yang dituju apabila telah ada rekomendasi;
5) kelengkapan berkas, meliputi:
(a) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
(b) fotokopi sah ijasah;
(c) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
(d) Daftar Riwayat Hidup;
(e) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaaan (P-3) tahun terakhir;
(f) fotokopi Kartu Pegawai;
(g) surat keterangan dari pejabat berwenang bahwa belum pernah/ tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman disiplin dan memiliki kinerja yang baik;
(h) berkas lain yang dapat mendukung permohonan mutasi antar daerah.
4. Prosedur Pengajuan Mutasi PNS
a. Prosedur pengajuan mutasi pegawai negeri sipil antar daerah masuk ke Kabupaten Grobogan dapat dilakukan dengan dua cara:
1) Permohonan Pribadi
(a) pemohon mengajukan permohonan pribadi secara tertulis ditujukan kepada Bupati Grobogan;
(b) dilaksanakan seleksi oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Grobogan terhadap formasi, kompetensi, kinerja dan kajian non teknis;
(c) diterbitkan jawaban dari hasil seleksi berupa surat persetujuan diterima atau jawaban ditolak;
(d) apabila pemohon mendapat jawaban persetujuan diterima, maka yang bersangkutan mengurus ke instansi asal baik ke Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota ataupun sampai ke Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi;
(e) surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dan atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi instansi asal dan rekomendasi persetujuan dari Bupati Grobogan disampaikan kepada Gubernur  untuk diproses kepindahan definitifnya ke Badan Kepegawaian Negara.
(f) setelah keputusan pindah dari Badan Kepegawaian Negara diterima oleh Bupati Grobogan melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas di instansi yang baru.
2) Permohonan Instansi
(a) permohonan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dan atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi instansi asal, ditujukan kepada Bupati Grobogan dan atau Gubernur ;
(b) Gubernur menawarkan permohonan pindah tersebut kepada Bupati Grobogan;
(c) dilaksanakan seleksi oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Grobogan terhadap formasi, kompetensi, kinerja dan kajian non teknis;
(d) diterbitkan jawaban dari hasil seleksi berupa surat rekomendasi diterima atau ditolak;
(e) apabila permohonan diterima maka Gubernur akan memproses kepindahan definitifnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN);
(f) setelah keputusan pindah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)) diterima oleh Bupati Grobogan lewat Kepala Badan Kepegawaian Daerah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas di instansi yang baru.
b. Prosedur pengajuan mutasi pegawai negeri sipil antar daerah keluar dari Kabupaten Grobogandapat dilakukan dengan cara:
1) pemohon mengajukan permohonan mutasi keluar secara tertulis yang telah diketahui dan disetujui oleh Kepala Instansi ditujukan kepada Bupati Grobogan;
2) dilaksanakan seleksi oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Grobogan terhadap formasi dan kajian non teknis;
3) diterbitkan jawaban dari hasil seleksi berupa surat rekomendasi diloloskan atau ditolak;
4) apabila permohonan mutasi keluar diloloskan maka diterbitkan surat permohonan mutasi dari Bupati Grobogan kepada Gubernur untuk diproses lebih lanjut;
5) Gubernur  menerbitkan surat penawaran pindah ke daerah yang dituju, untuk mendapatkan jawaban penerimaan atau penolakannya.
6) apabila diterima di daerah tujuan maka akan diproses SK kepindahan yang definitif oleh Badan Kepegawaian Negara dan Surat Tugas pada daerah tujuan mutasi.
7) diterbitkan surat pelepasan dan penyerahan dari Kabupaten Grobogan ke Daerah tujuan mutasi.

5. Kewenangan
Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan mutasi pegawai negeri sipil:
a. antara Daerah Kabupaten Grobogan dan Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Propinsi ditetapkan oleh Gubernur
b. antara Daerah Kabupaten Grobogan dan Daerah Kabupaten/Kota luar Daerah Propinsi ditetapkan oleh Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;
c. antara Daerah KabupatenGrobogan dan Daerah Propinsi  ditetapkan oleh Gubernur ;
d. antara Daerah Kabupaten Grobogan dan Daerah Propinsi Lainnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;
e. antara Daerah Kabupaten Grobogan dan Departemen/Lembaga ditetapkan oleh Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara.
6. Mekanisme
a. Mekanisme seleksi mutasi Pegawai Negeri Sipil antar daerah masuk ke Kabupaten Grobogan meliputi:
1) Seleksi Formasi

Dalam tahapan seleksi formasi, kualifikasi pendidikan dan jabatan pemohon menjadi bahan pertimbangan utama. Jika formasi pada tahun berjalan membutuhkan kualifikasi pendidikan dan jabatan sebagaimana dimiliki pemohon maka pemohon dapat diproses untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya. Apabila berdasarkan formasi pada tahun berjalan tidak dibutuhkan kualifikasi sebagaimana dimiliki pemohon, maka proses pengajuan mutasi antar daerah langsung ditolak. Apabila sudah dikeluarkan surat penolakan maka proses mutasi antar daerah pemohon batal dan apabila masih berkeinginan mengajukan permohonan mutasi antar daerah harus mengajukan permohonan baru kembali.

2) Seleksi Kompetensi
Pemohon yang lolos dari seleksi administrasi kemudian harus mengikuti seleksi kompetensi, yaitu melalui proses interview baik secara terbuka atau tertutup. Proses interview terbuka dilakukan melalui proses wawancara, sedangkan proses interview tertutup dilakukan melalui pengisian kuesioner yang telah disiapkan.
3) Seleksi Kinerja

Seleksi kinerja dilakukan berdasarkan hasil keterangan pejabat berwenang di lingkungan instansi asal mengenai track record pemohon. meliputi:
(a) belum pernah menjalani sanksi/hukuman disiplin;
(b) tidak sedang menjalani sanksi/hukuman disiplin, serta;
(c) memiliki kinerja yang baik;
(d) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhi;
(e) jika memungkinkan penilaian kinerja dilakukan melalui cross cek dengan instansi asal.
4) Seleksi/kajian Non-Teknis

Proses ini merupakan proses mengkaji hal-hal non-teknis yang dapat dijadikan pertimbangan untuk memproses mutasi antar daerah pemohon. Hal-hal non teknis tersebut antara lain:
(a) alasan mengajukan mutasi;
(b) jarak lokasi tempat kerja dengan rumah tinggal;
(c) aktivitas sosial;
(d) kondisi fisik/mental;
(e) kondisi keluarga;
(f) kondisi perekonomian;
(g) sedang mengikuti proses pembelajaran;
(h) pertimbangan non teknis lain yang disampaikan oleh pemohon.
b. Mekanisme seleksi mutasi pegawai negeri sipil antar daerah keluar dari Kabupaten Grobogan meliputi:

1) formasi kebutuhan pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Grobogan
Dalam tahapan seleksi formasi, kualifikasi pendidikan dan jabatan pemohon menjadi bahan pertimbangan utama. Jika formasi pada tahun berjalan membutuhkan kualifikasi pendidikan dan jabatan sebagaimana dimiliki pemohon dan belum ada penggantinya maka pemohon ditolak. Apabila sudah dikeluarkan surat penolakan maka proses mutasi antar daerah pemohon batal dan apabila masih berkeinginan mengajukan permohonan mutasi antar daerah harus mengajukan permohonan baru kembali.

2) Kajian Non-teknis.
(a) alasan mengajukan mutasi;
(b) jarak lokasi tempat kerja dengan rumah tinggal;
(c) kondisi fisik/mental;
(d) kondisi keluarga;
(e) kondisi perekonomian;
(f) sedang mengikuti proses pembelajaran;
(g) pertimbangan lain yang disampaikan oleh pemohon.
c. Aspek Penilaian

Aspek penilaian dalam seleksi pemohon mutasi antar daerah terdiri dari:
1) performance;
2) sikap perilaku;
3) kemampuan komunikasi;
4) kepribadian;
5) komitmen pada tugas;
6) latar belakang permohonan mutasi antar daerah;
7) kompetensi bidang tugas;
8) prestasi;
9) aktivitas berorganisasi/ bermasyarakat;
10) kemampuan menangkap masalah dan memberikan solusi (sesuai bidang tugas)

Demikian persyaran pemberkasan untuk izin mutasi ke daerah kabupaten lain.Semoga informasi yang saya bagikan pada keesempatan malam ini bermanfaat dan bisa dijadikan sebagaia sumber rujukan bagi Rekan PNS yang ingin mengajukan mutasi.

Sumber; wawasanpendidikandasar.com

Demikianlah Artikel Syarat izin mutasi PNS antar kabupaten dalam Provinsi sesuai dengan prosedur BKD

Sekian Guru Indonesia, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, itulah postingan yang dapat saya share kali ini, dan terimakasih atas kunjungannya.

Anda sedang membaca artikel Syarat izin mutasi PNS antar kabupaten dalam Provinsi sesuai dengan prosedur BKD dan artikel ini url permalinknya adalah https://liputfilependidikan.blogspot.com/2017/11/syarat-izin-mutasi-pns-antar-kabupaten.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...

0 Response to "Syarat izin mutasi PNS antar kabupaten dalam Provinsi sesuai dengan prosedur BKD"

Posting Komentar